Kominfo Vs Pasal 303 Ayat 3 KUHP, Benarkah 10 Permainan yang Terdaftar di PSE Bukan Judi Online?

- 2 Agustus 2022, 07:15 WIB
Laman Battle.net yang sudah terdaftar di PSE Kominfo
Laman Battle.net yang sudah terdaftar di PSE Kominfo / battle.net /

Jadi, pada dasarnya, pihak Kominfo menilai kalau situs tersebut bukan judi, melainkan permainan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Pekan ke 3 dan Klasemen Sementara BRI Liga 1 2022-2023: Bali United Tantang RANS di Hari Kamis

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Pasal 303 ayat 3 KUHP yang dimaksud dengan permainan judi adalah:

"Suatu permainan yang keuntungannya bergantung pada keberuntungan saja termasuk pula ketika pemainnya lebih pintar bermain judi saja.

Perbuatan judi juga mencakup segala bentuk taruhan atas suatu perlombaan atau permainan dimana  pelakunya tidak turut serta pada perlombaan atau permainan tersebut."

Ketentuan mengenai perjudian juga diatur dalam Pasal 303 bis KUHP yang  mengancam pidana bagi perbuatan yang dilakukan setiap orang dengan menggunakan kesempatan main judi dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 303.

Baca Juga: BERIKUT Klasemen dan Rekap Hasil Pertandingan BRI Liga 1 Pekan ke 2: Bajul Ijo Langsung Naik ke 5 Besar

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D, Lubukbaja pada Sabtu, 25 Mei 2022 malam.

Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi chip.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x