Jadi, pada dasarnya, pihak Kominfo menilai kalau situs tersebut bukan judi, melainkan permainan.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Pasal 303 ayat 3 KUHP yang dimaksud dengan permainan judi adalah:
"Suatu permainan yang keuntungannya bergantung pada keberuntungan saja termasuk pula ketika pemainnya lebih pintar bermain judi saja.
Perbuatan judi juga mencakup segala bentuk taruhan atas suatu perlombaan atau permainan dimana pelakunya tidak turut serta pada perlombaan atau permainan tersebut."
Ketentuan mengenai perjudian juga diatur dalam Pasal 303 bis KUHP yang mengancam pidana bagi perbuatan yang dilakukan setiap orang dengan menggunakan kesempatan main judi dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 303.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D, Lubukbaja pada Sabtu, 25 Mei 2022 malam.
Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi chip.