KALBAR TERKINI – Dua hari lagi batas waktu yang diberikan Kominfo sebelum melakukan pemblokiran terhadap WhatsApp, Google, Twitter dan sejumlah PSE asing lainnya.
Ancaman Kominfo tersebut menyeruak setelah beberapa platform digital tersebut belum mendaftar entitas PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) kepada Kominfo.
Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix termasuk dalam daftar yang akan di blokir jika belum mendaftarkan entitas PSE nya.
Adapun jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Sayangnya dari daftar PSE Asing yang sudah mendaftar, WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook tak termasuk di dalamnya.
Mirisnya, nama-nama besar seperti Google, WA, Instagram, Twitter, Telegram, Facebok hingga Netflix ini sangat banyak penggunanya di negara ini.
Bayangkan jika Kominfo benar-benar memblokirnya, apakah ini tak akan mengganggu komunikasi rakyat Indonesia?