Satgas Blokir 105 Pinjol Ilegal Melalui Kementerian Kominfo, Simak Ini Daftarnya

- 17 April 2022, 12:22 WIB
Daftar Pinjol Ilegal OJK 2022, Waspada Iming-Iming Oknum Pinjol 'Nakal'.*
Daftar Pinjol Ilegal OJK 2022, Waspada Iming-Iming Oknum Pinjol 'Nakal'.* /Instagram.com/@ojkindonesia

KALBAR TERKINI - Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran situs pinjaman online (pinjol) ilegal, setelah di ketahui ada sebanyak 105 situs dan aplikasi tidak berizin sampai dengan Maret 2022.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengetahui ada sebanyak 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online atau pinjol yang tidak berizin.


Adapun 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin itu terdiri dari 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan 5 entitas lain-lain.


Terkait temuan sebanyak 105 pinjol ilegal, Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.


Tercatat, sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal.


Berikut ini daftar 105 pinjol ilegal yang diblokir OJK sampai dengan Maret 2022:

1.SoFi Loan

2.Do-It Pinjaman Produktif Online

3.Do iT - list Informasi Penyedia Pinjaman Online

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x