Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.
Berikut daftar PSE Asing yang terancam akan diblokir:
- Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
- Telegram
- YouTube
- Tinder
- Tantan
- Tumblr
- Netflix
- Disney+
- Prime Video
- Grab
- GoTube
- Mobile Legends
- PUBG
- Candy Crush
- Pokemon Go
- Minecraft
- Clash of Clan
- Garena AOV
- League of Legends
- Vainglory
- Free Fire
- Canva
- Skillacademy
- Duolinggo
- Brainly
- Cookpad.***