DUA HARI LAGI, Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Twitter dan Lainnya, Jika? Ini Daftar PSE Akan Diblokir

- 18 Juli 2022, 07:36 WIB
Apakah Google akan diblokir pemerintah?./pikiran-rakyat.com
Apakah Google akan diblokir pemerintah?./pikiran-rakyat.com /

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Berikut daftar PSE Asing yang terancam akan diblokir:

  1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
  2. Google
  3. Telegram
  4. YouTube
  5. Twitter
  6. LinkedIn
  7. Pinterest
  8. Tinder
  9. Tantan
  10. Tumblr

 

  1. Netflix
  2. Disney+
  3. Prime Video
  4. Grab
  5. GoTube
  6. Mobile Legends
  7. PUBG
  8. Candy Crush
  9. Pokemon Go
  10. Minecraft

 

  1. Clash of Clan
  2. Garena AOV
  3. League of Legends
  4. Vainglory
  5. Free Fire
  6. Canva
  7. Skillacademy
  8. Duolinggo
  9. Brainly
  10. Cookpad.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah