KALBAR TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informasi tampaknya tak main-main akan melakukan pemblokiran aplikasi online.
Di antaranya terdapat pertemanan sosial seperti intagram, Likeind hingga game online PUBG, ML dan Free Fire.
Dari dalam negeri, aplikasi seperti Peduli Lindungi juga terancam dikunci regulator pemerintah tersebut.
Total ada 45 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri yang terancam diblokir Kominfo.
Di mana mereka wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.
Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.