Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.
Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.
Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter