YouTube, Telegram hingga Game Free Fire, Berikut 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022

- 19 Juli 2022, 14:42 WIB
Google Belum Daftar PSE ke Kominfo Diancam Blokir, Inilah 45 Aplikasi Belum Daftar PSE.
Google Belum Daftar PSE ke Kominfo Diancam Blokir, Inilah 45 Aplikasi Belum Daftar PSE. /Pixabay/Stux

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.

Baca Juga: BENARKAH WhatsApp, Google Hingga Twitter Akan Diblokir Kominfo? Apa Komunikasi Rakyat Tak Akan Terhambat?

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.

2. Google

3. Telegram

4. YouTube

5. Twitter

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah