Kominfo Vs Pasal 303 Ayat 3 KUHP, Benarkah 10 Permainan yang Terdaftar di PSE Bukan Judi Online?

- 2 Agustus 2022, 07:15 WIB
Laman Battle.net yang sudah terdaftar di PSE Kominfo
Laman Battle.net yang sudah terdaftar di PSE Kominfo / battle.net /

KALBAR TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belakangan panen banyak kritikan warganet.

Satu di antaranya disebabkan oleh munculnya sejumlah platform yang diduga judi online terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kalau situs tersebut bukanlah situs judi.

Ia mengambil contoh halaman dari Domino QiuQiu yang merupakan permainan tanpa uang dan bukan judi.

Baca Juga: Kisruh Buntut Pendaftaran PSE Kominfo, Mulai dari Pengkritik Dapat Serangan Siber Hingga Lempar Botol Air Seni

“Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya Domino QiuQiu, itu permainan.

Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi.

Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” jelas pria yang disapa Semmy, dalam konferensi pers.

Semmy pun kembali menambahkan kalau sistem permainan tersebut hanya perlu melakukan top-up uang, jika koin yang dimiliki sudah habis.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x