KALBAR TERKINI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 10 negara yang menjadi penyumbang dan tujuan penerimaan dana donasi terbesar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, hal tersebut didapati pihaknya usai melakukan pemeriksaan transaksi keuangan yang dilakukan pada periode 2014-2022.
Ivan menjelaskan, selama periode tersebut pihaknya mencatat ada 2.000 transaksi keuangan yang masuk ke ACT dari entitas asing ke ACT.
Dari total transaksi tersebut, jumlah yang diterima oleh ACT mencapai Rp64 miliar.
Baca Juga: Kronologi Penyelewengan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 oleh ACT Senilai 138 Miliar
Sementara dalam periode yang sama, PPATK juga mencatat ada lebih dari 450 kali pengiriman dana keluar negeri yang dilakukan oleh ACT dengan total nilai kurang lebih Rp 52 miliar.
Kendati demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut ihwal pengiriman dana tersebut.
Tujuannya untuk memastikan apakah pengiriman dana tersebut murni untuk bantuan sosial atau justru bentuk dukungan terorisme.
"Ada beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya oleh teman-teman kita di aparat penegak hukum terkait.