KALBAR TERKINI - Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan PUB ACT.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebut ACT diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.
ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi baik dalam bentuk uang maupun barang.
Berikut daftar temuan penyelewengan yang terindikasi dilakukan oleh ACT:
1. Selewengkan dana ahli waris korban Lion Air JT-610.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dihimpun lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Masalah keuangan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar kala itu.
Ia diduga menggunakan sebagian dana CSR yang didapat lembaga untuk kepentingan pribadi.