Ada 2.000 transaksi keuangan yang masuk ke ACT dari entitas asing ke ACT.
Dari total transaksi tersebut, jumlah yang diterima oleh ACT mencapai Rp64 miliar.
Sementara dalam periode yang sama, PPATK juga mencatat ada lebih dari 450 kali pengiriman dana keluar negeri yang dilakukan oleh ACT dengan total nilai kurang lebih Rp 52 miliar.
5. Mengambil dana donasi sebesar 13,5 persen.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sementara Presiden ACT, lbnu Khajar menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.***