IZIN ACT DICABUT! Berikut Penjelasan Resmi ACT Terkait Fasilitas VVIP Pengelolanya: Kami Punya 1.128 Karyawan

- 6 Juli 2022, 10:01 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

KALBAR TERKINI - Kementerian Sosial akhirnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan Amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Seperti diketahui, ACT menjadi pemberitaan media nasional pasca fasilitas mewah pengelolanya.

Mendapat fakta yayasan tersebut dirundung masalah, ACT memberikan penjelasan secara detail seperti dikutip Kalbarterkini.com, berikut rincinya. 

Baca Juga: PROFIL ACT! Yayasan Amal yang Tersandung Masalah Gaji Selangit Pengelola

Terkait dengan pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media, ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281000 aksi, ACT merasa perlu untuk memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi.

Menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi paska pandemi, sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi.

Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Ini penting dilakukan, untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga.

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: ACT.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x