Daftar Temuan Penyelewengan ACT, Mulai dari Dana Ahli Waris Korban Lion Air Hingga Transfer Terkait Al-Qaeda

- 9 Juli 2022, 20:04 WIB
Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 8 Juli 2022 malam. 
Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 8 Juli 2022 malam.  /PMJ News

KALBAR TERKINI - Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan PUB ACT.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebut ACT diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.

ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi baik dalam bentuk uang maupun barang.

Berikut daftar temuan penyelewengan yang terindikasi dilakukan oleh ACT:

Baca Juga: Daftar HP 1 Jutaan yang Bisa Dipilih untuk Aplikasi MyPertamina. Bantu Para Sopir Agar Dapat BBM Subsidi

1. Selewengkan dana ahli waris korban Lion Air JT-610.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dihimpun lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Masalah keuangan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar kala itu.

Ia diduga menggunakan sebagian dana CSR yang didapat lembaga untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tak Hanya Donasi, ACT juga Diduga Selewengkan Dana Santunan Boeing untuk Korban Lion Air JT 610, Rp 138 M

Sebagai kompensasi atas kecelakaan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana yaitu santunan tunai kepada ahli waris korban sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan non-tunai dalam bentuk CSR senilai yang sama. 

Dana CSR ini yang diduga polisi diselewengkan oleh pengurus ACT.

Menurutnya, Ahyudin dan ACT tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing.

Pihak ahli waris juga tak mendapat informasi lebih lanjut mengenai besaran dana yang didapat dari perusahaan.

Baca Juga: Profil Lengkap Pendiri ACT yang Kini Sudah Mendirikan Yayasan Amal Baru Lagi

2. Terindikasi satu dari pengurus ACT lakukan transfer terkait Al-Qaed.

PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan antara ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda.

Transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh karyawan ACT ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.

Berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan PPATK, penerima aliran dana itu diduga satu di antara pihak yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Turki karena diduga terkait dengan jaringan Al-Qaeda.

"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

3. Putar Dana Yayasan ke Bisnis Pendiri.

PPATK menduga lembaga filantropi itu tidak murni menghimpun dana untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, tetapi diputar dari bisnis ke bisnis.

Temuan tersebut didapatkan setelah pihaknya mendalami struktur Yayasan ACT, kepemilikan yayasan, dan pengelolaan pendanaan.

Diduga ini merupakan merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, jadi tidak murni menerima, menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu.

Yayasan ACT terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki pendirinya, Ahyudin.

Dalam temuan PPATK terdapat beberapa Perseroan Terbatas (PT) milik Ahyudin.

4. Ada10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana ACT.

PPATK menemukan 10 negara yang menjadi penyumbang dan tujuan penerimaan dana donasi terbesar dari ACT.

Data itu didapatkan dari pemeriksaan transaksi keuangan yang dilakukan pada periode 2014-2022.

Ada 2.000 transaksi keuangan yang masuk ke ACT dari entitas asing ke ACT.

Dari total transaksi tersebut, jumlah yang diterima oleh ACT mencapai Rp64 miliar.

Sementara dalam periode yang sama, PPATK juga mencatat ada lebih dari 450 kali pengiriman dana keluar negeri yang dilakukan oleh ACT dengan total nilai kurang lebih Rp 52 miliar.

5. Mengambil dana donasi sebesar 13,5 persen.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sementara Presiden ACT, lbnu Khajar menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah