Pemerintah Buat Aturan Baru Nama di KTP, Mulai Berlaku untuk Anak Lahir Setelah 21 April 2022

- 23 Mei 2022, 21:05 WIB
Berikut aturan baru KTP meliputi tidak boleh lebih dari 60 huruf hingga minimal dua kata.
Berikut aturan baru KTP meliputi tidak boleh lebih dari 60 huruf hingga minimal dua kata. /Berita Sampang/Maisulah/

Aturan nama minimal dua kata berlaku bagi orang-orang yang baru akan tercatat di dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.

"Bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," jelas Zudan melalui keterangan tertulis, Senin 23 Mei 2022.

Zudan menyampaikan aturan ini bersifat imbauan.

Petugas akan memberi edukasi dan informasi jika ada penduduk yang tak memberi nama anak sesuai aturan.

Dia menyebut tak ada sanksi dari aturan itu.

Namun, petugas di lapangan tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x