Tak Perlu Antre Lagi Cetak KTP, KK dan Akta Lahir, Sekarang Bisa Cetak Sendiri Loh,Penasaran Bagaimana Caranya

- 11 Mei 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi akta kelahiran.
Ilustrasi akta kelahiran. /Tangkapan layar @dispendukcapil

KALBAR TERKINI - Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan bahwa fungsi ADM ini layaknya sebuah mesin ATM.

Namun, yang membedakannya adalah mesin ADM ini untuk mencetak dokumen adminduk, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, KIA,  dan surat keterangan pindah.

Ia memaparkan mekanisme penggunaan mesin ADM ini, yakni setiap warga yang mengajukan permohonan dokumen adminduk, misalnya KK, yang bersangkutan mengisi formulir permohonan untuk berkas tersebut dengan mencantumkan alamat email.

Setelah diproses dan selesai, pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN.

Selanjutnya warga bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan mengetik PIN yang telah diterimanya melalui email. Untuk pencetakan KTP-el, harus dengan fingerprint warga yang bersangkutan.

"Secara otomatis, mesin akan membaca QR code dan mencetak langsung KK yang dimohon," terangnya.

Untuk sementara, kata Erma, mesin ADM belum bisa mencetak KTP-el karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tengah melakukan secure access module (SAM).

"Kami masih dalam rangka persiapan untuk penyempurnaan aplikasi.

Akan tetapi, untuk saat ini KK, akta kelahiran dan akta kematian serta lainnya sudah bisa dilayani," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x