Hoaks, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Investasi Miras Diperbolehkan

- 2 Maret 2021, 06:58 WIB
Kolase foto hoaks yang mencatut dari Kompas terkait ucapan Ma'ruf Amin.
Kolase foto hoaks yang mencatut dari Kompas terkait ucapan Ma'ruf Amin. /Tangkapan layar unggahan pemilik akun Facebook Yunda

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini sendiri merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Miras Banyak Mudharatnya, Kyai Said Agil Samakan dengan Industri Opium di Afganistan

Terkait dengan minuman keras ini, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj sudah sedari dulu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras yang sebelumnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut.

Dengan dicabutnya dari daftar negatif, maka investor akan berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.

“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” katanya pada berita yang dimuat NU online, Selasa 23 Juli 2013.

Baca Juga: Tolak Legalisasi Miras di 4 Provinsi, PKB: Dapat Merusak Moral Bangsa

Pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksinya demi meraih keuntungan, sementara di sisi lain, masyarakat yang akan dirugikan.

PBNU juga tidak sepakat, produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaanya tinggi.

Baca Juga: Tajok, Miras Tradisional Dayak, Disarankan untuk Jaga Kesehatan

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x