Ditemukan pula timbangan elektirik, bong (alat hisap sabu), dan yang tunai Rp12 juta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.Pelaku dan seluruh barang bukti pun dibawa ke Polres Ketapang, dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***