Siklon Tropis Surigae Meningkat 24 Jam ke depan, Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

- 17 April 2021, 12:44 WIB
Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran merah) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Jumat, 16 April 2021.
Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran merah) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Jumat, 16 April 2021. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Siklon Tropis Surigae, diperkirakan mengalami kenaikan intensitas dalam 24 jam ke depan dan terus bergerak mengarah ke Barat Laut.

Saat ini, sedang terjadi Siklon Tropis Surigae di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat.

Berdasarkan analisa yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Sabtu, 17 April 2021, Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ahli Sebut Tsunami Aceh dari Ledakan Nuklir, Berikut Penjelasan BMKG

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat, Ini Update Peringatan Dini Cuaca Kalbar Tanggal 14 April 2021 pukul 22.30 WIB

Baca Juga: Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak Imbau Warga Kalbar Waspadai Dampak Tidak Langsung Badai Tropis Surigae

“Namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air,” kata Dr Raditya Jati, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Menurut prediksi BMKG hingga Sabtu, 17 April 2021 pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik.

Diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Adapun siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.

Baca Juga: Satgasus Penanganan Covid-19 Perbatasan Tangani PMI dengan Baik

Baca Juga: Satgas Khusus Covid-19 Perbatasan di Kalbar Perketat Penanganan Orang Masuk Lewat Tiga PLBN

Akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, maka BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Kemudian, gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kepulauan Sitaro, Perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kepulauan Talaud dan Perairan utara Halmahera.

“Adapun gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat,” paparnya.

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W Mendekat, BNPB Minta 30 Daerah Termasuk Kalbar Waspada

Baca Juga: Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 100 Ton Rotan Ilegal Berhasil Diamankan Pol Airud Polda Kalbar

Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka BNPB melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Baca Juga: Membanggakan, Dua Penerbang Tempur Skadron Udara 1 Elang Khatulistiwa Sukses Terbang Solo

Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19.

Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri. ***

Editor : Mulyanto Elsa

Sumber : HUMAS BNPB

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah