PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Covid-19 Perbatasan di wilayah Kalimantan Barat, telah bekerja sejak Sabtu 20 Maret 2021.
Satgassus Perbatasan ini dibentuk bersadarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, bernomor 250/BPBD/2021, tertanggal 19 Maret 2021.
Dasar pembentukan Satgassus Perbatasan yang dikomandoi langsung oleh Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, adalah ditemukannya banyak pendatang lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Baik Dibaca Saat Pandemi Covid-19, Berikut Sejarah dan Bacaan Qunut Nazilah
Baca Juga: Dalami Sebaran Covid-19 Pada Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit Daerah di Sintang Ditutup 36 Jam
Pembentukan Satgasus Covid-19 Perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalbar ini sesuai arahan Ketua Satgas Covid-19 Nasional, Doni Monardo yang dilatarbelakangi terjadinya kenaikan kasus Covid-19 di Kalbar akibat pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
“Saya, selaku Pangdam XII/Tpr, ditunjuk sebagai Komandan Satgas dengan dibantu dari unsur TNI-Polri dan Kementerian lembaga di provinsi Kalbar,” kata Pangdam XII/Tpr.
Dengan resmi terbentuknya Satgasus Perbatasan tersebut, Pangdam telah memerintahkan masing-masing pihak yang terlibat untuk menyusun rencana.