Praperadilan Penjual Burung Ditolak, Polda: Kaya- Miskin tetap Kami Tangani!

- 29 Maret 2021, 23:24 WIB
ILUSTRASI - Gugatan praperadilan Jumardi ke Polda Kalbar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 29 Maret 2021, https:/FOTO: COLOURBOX, WORDFOREST & JENIS BURUNG DUNIA/GRAFIS: OKTAVIANUS CORNELIS/
ILUSTRASI - Gugatan praperadilan Jumardi ke Polda Kalbar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 29 Maret 2021, https:/FOTO: COLOURBOX, WORDFOREST & JENIS BURUNG DUNIA/GRAFIS: OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

"Jadi, statement penyidik ini banyak ngelantur karena tidak pernah turun kelapangan, melihat fakta yang sesungguhnya dan tidak bisa membedakan antara masyarakat mampu dan tidak mampu," tegasnya.

Jumardi alias bin Baidah (31) ditangkap Polda Kalbar karena diduga menjual 10 burung bayan yang merupakan satwa dilindungi pada Kamis, 11 Februari 2021. Unggas ini dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Jumardi mengklaim dirinya terpaksa menjual burung bayan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan tidak mengetahui kalau burung itu satwa dilindungi. Dia yang kini ditahan pihak kepolisian mengajukan praperadilan.***

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah