Praperadilan Penjual Burung Ditolak, Polda: Kaya- Miskin tetap Kami Tangani!

- 29 Maret 2021, 23:24 WIB
ILUSTRASI - Gugatan praperadilan Jumardi ke Polda Kalbar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 29 Maret 2021, https:/FOTO: COLOURBOX, WORDFOREST & JENIS BURUNG DUNIA/GRAFIS: OKTAVIANUS CORNELIS/
ILUSTRASI - Gugatan praperadilan Jumardi ke Polda Kalbar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 29 Maret 2021, https:/FOTO: COLOURBOX, WORDFOREST & JENIS BURUNG DUNIA/GRAFIS: OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

"Lalu hari ini ,karena permohonan praperadilan sudah dikatakan ditolak semua, maka kita menghormati keputusan pengadilan, karena itu merupakan risiko yang harus kita taati semua,” kata Andel.

Kaitannya itu,  Ketua Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman menegaskan, pihaknya akan turut mengawal kasus Jumardi.  

“Kami akan kawal terus persidangan ini. Kami menerima apa pun keputusan hakim sesuai dengan fakta persidangan karena apapun keputusan hakim nantinya akan dipertanggung jawabkan lagi,” katanya.

Terkait putusan tersebut, Kombes Nurhadi selaku kausa humum Polda Kalbar menyatakan,  Jumardi tertangkap tangan dan dibawa ke Polda Kalbar.

“Jadi Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan operasi dan pengawasan terhadap satwa-satwa yang dilindungi. Kemudian Jumardi ditemukan membawa burung bayan, dan ditangkap di lokasi, lalu dibawa ke polda karena harus ditangani sesuai prosedur,” jelasnya.

Nurhadi menambahkan, kasus Jumardi masih dalam tahap proses penyelidikan sehingga belum dinyatakan bersalah “Masih dalam penyelidikan tahap satu. Jumardi juga masih sebagai praduga tak bersalah, dan belum ada putusan dari hakim.Jadi, dia masih belum dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Tokoh Pemuda Kabupaten Sambas, Amiruddin sebelumnya  Jumardi adalah warga tidak mampu yang hanya lulusan SD. Karena itu dia tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga menjual burung bayan tanpa mengetahui bahwa satwa tersebut ternyata dilindungi.

"Saya tegaskan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui aturan yang dibuat negara, kalau negara tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat. Lembaga-lembaga terkait di bawah negara, tentu memiliki anggaran untuk melakukan sosialisi aturan-aturan yang dibuat oleh negara," kecamnya.

"Bentuk sosialisasi bukan hanya di media sosial, tetapi juga harus di lapangan. Kalau hanya sosialisasi melalui media sosial, berarti pemalas untuk turun kelapangan, tapi anggaran sosialisasi selalu habis dipakai setiap laporan akhir tahun," imbuhnya.

Amir menilai, Gakkum KLHK hanya turun ke lapangan jikaakan melakukan penangkapan kepada masyarakat yang melanggar aturan, seperti yang menimpa Jumardi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah