Praperadilan Penjual Burung Ditolak, Polda: Kaya- Miskin tetap Kami Tangani!

- 29 Maret 2021, 23:24 WIB
ILUSTRASI - Gugatan praperadilan Jumardi ke Polda Kalbar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 29 Maret 2021, https:/FOTO: COLOURBOX, WORDFOREST & JENIS BURUNG DUNIA/GRAFIS: OKTAVIANUS CORNELIS/
ILUSTRASI - Gugatan praperadilan Jumardi ke Polda Kalbar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 29 Maret 2021, https:/FOTO: COLOURBOX, WORDFOREST & JENIS BURUNG DUNIA/GRAFIS: OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK,  KALBAR TERKINI - Kabidkum Polda Kalbar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan,  pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku tidak akan melihat status sosial pelaku.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran, tidak mengenal orang kaya atau miskin, tetap ditangani, karena kami pelaksana undang-undang yang berlaku,” tegasnya ,usai sidang penolakan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pontianak atas gugatan praperadilan pihak penjual burung bayan terhadap Polda Kalbar selaku tergugat, Senin, 29 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut, Hakim Deny Ikhwan menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jumardi terkait kasus penjualan satwa yang dilindungi yaitu burung bayan. "Berdasarkan rangkaian pertimbangan, maka surat penangkapan dan surat ketetapan tersangka dianggap sah menurut hukum. Sehingga permohonan yang diajukan oleh termohon praperadilan oleh karenanya harus ditolak," katanya.

Baca Juga: Penjual Burung Vs Polda di Pengadilan, FRKP: Jangan ada Jumardi Lainnya!

Baca Juga: Kilang Balongan Pertamina Meledak, Empat Luka dan Ratusan Warga Mengungsi

Baca Juga: Sejarah 29 Maret, 20.000 Pasukan Kesultanan Zulu di Afrika Dikalahkan Pasukan Britania Raya

Deny menyatakan telah mempertimbangkan barang bukti yang ada untuk membuat penilaian yang logis dalam memutuskan perkara tersebut. Terhadap barang bukti yang telah dipertimbangkan, dianggap telah cukup untuk memberikan penilaian yang logis dalam memutuskan perkara.

Bahwa keputusan sidang praperadilan kasus Jumardi ini tentu belum sesuai dengan harapan pihak termohon, hakim juga menegaskan bahwa pihaknya telah bersikap profesional sebaik mungkin.

Sementara itu, kuasa hukum Jumardi, Andel menyebut pihaknya menghormati apa pun keputusan majelis hakim.  Menurutnya, ini karena sejak awal pihaknya sudah mempunyai bukti , tinggal menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkannya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x