PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Jumardi hanya seorang penjual burung. Awam dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jumardi ditahan Polda Kalimantan Barat karena menjual unggas suaka. Jumardi pun menggugat penahanannya.
Sidang terakhir sudah sampai pada kesimpulan pihak Polda Kalbar sebagai tergugat.
Baca Juga: 100 Ton Rotan Diselundupkan ke Malaysia, Bea Cukai: dari Sampit Mau Dibawa ke Serikei
Baca Juga: Pembunuh di Colorado Gunakan AR-15, Inilah Senjata paling Favorit di AS.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Penahanan Penjual Burung, Polda: Kami Edukasi Masyarakat!
Walaupun wong cilik, kasus yang dialami oleh Jumardi, warga Dusun Tempakung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, mendapat simpati dari segenap elemen masyarakat di kabupaten perbatasan tersebut dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia. Buktinya, sidang praperadilan ini di Pengadilan Negeri Pontianak, terus dikawal oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas (AMKS) dan Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP).
Sidang lanjutan di pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 26 Maret 2021, diwarnai unjuk rasa dari AMKS dan FRKP. Digelar menjelang solat Jumat, aksi ini bertujuan untuk mengawal jalannya sidang praperadilan yang diajukan pihak Jumardi sebagai penggugat ke Polda Kalbar.
Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman menyatakan, pihaknya kembali menggelar aksi damai untuk menyuarakan sekaligus mengetuk hati hakim agar membuat putusan perkara ini sesuai fakta persidangan. "Apapun hasil putusannya, kami siap menerima asal sesuai dengan fakta," tegasnya usai sidang.
Bruder Stephanus Paiman menambahkan, pihaknya bersama AMKS akan terus mengawal persidangan itu hingga selesai pada putusan Senin, 29 Maret 2021.