100 Ton Rotan Diselundupkan ke Malaysia, Bea Cukai: dari Sampit Mau Dibawa ke Serikei

- 26 Maret 2021, 19:19 WIB
PENYELUNDUPAN ROTAN - Petugas menunjukkan rotan yang hendak diangkut menuju Malaysia, Jumat 26 Maret 2021.
PENYELUNDUPAN ROTAN - Petugas menunjukkan rotan yang hendak diangkut menuju Malaysia, Jumat 26 Maret 2021. /ISTIMEWA/ANTARA KALBAR

PONTIANAK, KALBAR TERKINI – Sebanyak 100 ton rotan gagal diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Rotan-rotan asal hutan di Kalimantan Barat tersebut sudah dikemas dan dimasukkan ke dalam kontainer untuk dilakukan pengiriman sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas.

Adalah petugas gabungan Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) yang menggagalkan penyeludupan tersebut.

Baca Juga: Anjing Pelacak Siap Sasar Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Baca Juga: Waspada Korona, Pemprov Periksa Pemudik dari Malaysia dan Brunei

Dikonfirmasi, 100 ton rotan ilegal yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor Buana Utama di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

"Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat tim kami patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan angkutan rotan itu tanpa dilengkapi dokumen dan angkutan itu tidak ada dalam daftar muatan kapal tersebut," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Ferdinan Ginting di Pontianak, Jumat 26 Maret 2021.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan 100 ton rotan itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Kalbar ke negara tetangga itu.

"Rotan sebanyak 100 ton itu dikemas dalam ribuan 'bundle' itu berasal dari perairan Sampit. Dan rencananya akan diselundupkan ke Serikei, Malaysia," ungkapnya.

Berdasarkan Permen RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli tentang Barang Dilarang Ekspor, Rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan dan kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Baca Juga: Malaysia Deportasi 108 PMI dari Pintu Entikong, Sebagian Besar Terkonfirmasi Covid-19

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur pada pasal 102A huruf (a) dan atau pasal 103A huruf (e) UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu disita dan dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti milik Kanwil DJBC Kalbagbar) untuk proses hukum selanjutnya," kata Ginting.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah