Malaysia Deportasi 108 PMI dari Pintu Entikong, Sebagian Besar Terkonfirmasi Covid-19

- 14 Maret 2021, 13:33 WIB
POLRES SABAH - Aparat Polres Labuan, Negara Bagian Sabah, Malaysia, menangkap sekelompok kriminal. Pihak kepolisian  ini baru saja mengungkap misteri darah yang  menetes dari langit-langit sebuah flat./ BORNEO TODAY/
POLRES SABAH - Aparat Polres Labuan, Negara Bagian Sabah, Malaysia, menangkap sekelompok kriminal. Pihak kepolisian ini baru saja mengungkap misteri darah yang menetes dari langit-langit sebuah flat./ BORNEO TODAY/ / KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat langsung melakukan isolasi terhadap 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia.

Keputusan tersebut diambil setelah mendapati sebagian besar PMI yang dipulangkan dari pintu Entikong, Kabupaten Sanggau tersebut terkonfirmasi Covid-19.

"Sebanyak 108 PMI ini dideportasi oleh Malaysia pada tanggal 11 Maret lalu,” kata Kepala Dinsos Kalbar, Golda di Pontianak, Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Negaranya Rusuh, Malaysia Tunda Deportasi Warga Myanmar

Baca Juga: Vaksin Palsu Serbu Malaysia, 'Kok' Menhannya Gelar Jumper di Jakarta?

“Sebagian besar dari mereka saat ini sedang menjalani isolasi karena banyak yang terkonfirmasi COVID-19 setelah diperiksa oleh Satgas COVID-19 Kalbar," tambahnya.

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat kembali menerima 108 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Malaysia karena sejumlah masalah.

"Sebanyak 108 PMI ini dideportasi oleh Malaysia pada tanggal 11 Maret lalu dan sebagian besar dari mereka saat ini sedang menjalani isolasi karena banyak yang terkonfirmasi COVID-19 setelah diperiksa oleh Satgas COVID-19 Kalbar," kata Kepala Dinsos Kalbar, Golda di Pontianak, Minggu.

Golda mengatakan, pemulangan PMI yang dideportasi ini difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong serta Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

Jumlah pekerja migran Indonesia seluruhnya yang dideportasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 108 orang terdiri dari laki-laki 96 orang dan perempuan 12 orang.

Dia menjelaskan, 108 PMI bermasalah tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong karena beberapa alasan, di antaranya tidak memiliki paspor sebanyak 46 orang, tidak memiliki permit 54 orang, operator judi online 7 orang dan pengguna narkoba 1 orang.

"Sedangkan untuk sektor pekerjaan PMI ini antara lain, di bidang perkebunan 44 orang, industri 2 orang, jasa 47 orang dan konstruksi 15 orang," tuturnya.

Baca Juga: Hubungkan Jalur Darat Indonesia-Malaysia, Kalbar Bakal Miliki Lima Terminal Internasional

Baca Juga: Ancaman Virus Nipah, Pemkab Sanggau Perketat Jalur Perbatasan Malaysia

Ada pun asal PMI yang dideportasi Malaysia antara lain, dari Kalimantan Barat 60 orang, DKI Jakarta 2 orang, Jawa Barat 5 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 8 orang, Nusa Tenggara Barat 17 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang, Sulawesi Barat 1 orang, Sulawesi Selatan 8 orang, dan Sumatra Utara 1 orang.

"Setelah makan malam para PMI deportasi tersebut mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kalbar dan sambil menunggu hasil dari tes kesehatan maka seluruh PMI Bermasalah ini menjalani Assesment dari Tim Satgas Dinsos Kalbar," katanya.

Selanjutnya bagi PMI yang negatif COVID-19 dapat dipulangkan ke daerah asal dan bagi yang terdeteksi COVID-19 akan dikoordinasikan penanganan dengan Dinas Kesehatan Kalbar.

"Sampai saat ini semua PMI deportasi masih di Shelter Dinsos Prov Kalbar menunggu hasil tes PCR dikeluarkan Rumah Sakit Universitas Tanjung Pura Pontianak," kata Golda.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x