SANGGAU, KALBAR TERKINI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu asal Malaysia.
Sabu dengan berat total 21,7 Kg merupakan pengamanan dari 3 kasus yang berhasil digagalkan dalam sepekan.
Petugas gabungan juga mengamankan 7 orang terduga pelaku yang mencoba memasukkan barang haram melalui perbatasan Indonesia-Malaysia.
Baca Juga: Presiden Minta Polri Hari-hati Menafsirkan Laporan Terkait Undang-Undang ITE
Sebelumnya, pada Selasa, 9 Feberuari 2021, KPPBC Entikong, juga mengankan koper berisi Narkotika jenis Sabu seberat 18,7 kg.
Keberhasilan joint border task force atau penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika wilayah batas darat ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Entikong, KPPBC TMP C Sintete bersama Polda Kalbar, Polres Sanggau, Polsek Entikong dalam menjaga keamanan perbatasan dari masuknya barang terlarang.
Adapun kronologi hasil penindakan Narkotika jenis Sabu seberat 18,7 kg yang disampaikan KPPBC TMP C Entikong lewat rilisnya pada Selasa, 16 Februari 2021.
Pada Selasa, 9 Februari 2021, KPPBC TMP C Entikong telah melaksanakan penindakan terhadap barang berupa narkotika dengan berat 18,7 Kg diduga jenis Methamphetamine.
Baca Juga: Minta Masyarakat Jaga Keharmonisan, Bupati Kapuas Hulu: Terimakasih Dukungan Semua Pihak
Barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dibawa oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia berinisial S.