Presiden Minta Polri Hari-hati Menafsirkan Laporan Terkait Undang-Undang ITE

- 16 Februari 2021, 09:28 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta jajaran Polri, terus berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jokowi mengingatkan, bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

Hal ini disampaikan oleh Presiden, melalui facebooknya yang sudah terverifikasi dengan centak biru, Selasa, 16 Februari 2021, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Melalui Video Conference, Empat Jenderal Pimpinan TNI-Polri di Kalbar Ikuti Rapim TNI-Polri

“Selamat pagi. Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya,” demikian tulisanya.

Ia pun memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya, untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.

Menurutnya, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.” Lanjut Presiden.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp20 Triliun, Kemenaker Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x