UU ITE, paparnya memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini,” ujarnya.
“Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” pinta mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Presiden menyatakan bahwa Polri harus berhati-hati, karena pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian.
Baca Juga: Target Tiga Gelar, Ini Daftar Atlet Bulutangkis PBSI untuk Turnamen All England 2021
Permintaan ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Menurut Jokowi, belakangan semakin banyak warga yang saling melapor ke pihak kepolisian. Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE.
Oleh karena itu, demi menghindari pasal-pasal yang diartikan secara multitafsir, ia meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. ***