Pengembang Mal Dituding Caplok Tanah Warga, PTUN Pontianak pun Didemo Ormas

- 16 Maret 2021, 15:32 WIB
DITERIMA PTUN-  Warga dan ormas Pemuda Pancasila diterima jajaran pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Selasa, 16 Maret 2021. Mereka menuntut dipertemukan dengan majelis hakim dan panitera yang dianggap memutuskan perkara yang cacat hukum./OKTAVIANUS CORNELIS/
DITERIMA PTUN- Warga dan ormas Pemuda Pancasila diterima jajaran pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Selasa, 16 Maret 2021. Mereka menuntut dipertemukan dengan majelis hakim dan panitera yang dianggap memutuskan perkara yang cacat hukum./OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK, KALBAR TERKINI -   Puluhan warga dan ormas Pemuda Pancasila berdemo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 16 Maret 2021.  Mereka membawa sejumlah spanduk, antara lain bertuliskan:  Bapak Presiden, Tolong Kami; Bapak Presiden, Tolong Rakyat Kecil Korban Sindikat Mafia Tanah!!!

Warga menyoal putusan PTUN Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, yang dianggap cacat hukum ketika memenangkan gugatan Bumi Raya Utama (BRU) Group atas kepemilikan lahan untuk perluasan kompleks GAIA Bumi Raya City Mall di Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya  (KKR).

Komisi Yudisial  (KY) Penghubung Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan, pihaknya mulai mengkaji laporan terkait dugaan terjadinya konspirasi antara majelis hakim dan panitera dan pihak BRU di PTUN Pontianak dalam putusannya yang cacat hukum pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Larang Warganya ke Malaysia Dengan Alasan Apapun, Sutarmidji: Ada TKI Pulang dengan Membawa Jutaan Virus

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Saya Tidak Memiliki Niat dan Tidak Berminat

Baca Juga: Media Asing Sebut Pulau Biak Calon Peluncuran Roket Space X, Jubir Menko Kemaritiman: Tidak Benar

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Pontianak justru menyatakan, sertifikat hak milik Lili yang terbit pada 1997, disebut terbit pada  2012. Itu sebabnya Lili menyatakan, putusan hakim PTUN Pontianak itu tidak sesuai fakta.

Putusan ini  terkait kepemilikan lahan milik Lili Santi Hasan untuk perluasan properti milik  BRU, yakni kompleks GAIA Bumi Raya City Mall. PTUN Pontianak ini dianggap mengabaikan fakta dan cacat prosedur terkait penerbitan sertifikat atas nama BRU pada 2007, yang menggunakan peta lokasi yang dibuat 31 tahun sebelumnya, yakni pada 1976.

Dalam perkara ini, Lili juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) tentang kinerja majelis hakim dan panitera yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Efendi sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Maria Pingkan Telew dan Dien Novita serta Panitera Pengganti, Noce Umnehopa.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x