Pengembang Mal Dituding Caplok Tanah Warga, PTUN Pontianak pun Didemo Ormas

- 16 Maret 2021, 15:32 WIB
DITERIMA PTUN-  Warga dan ormas Pemuda Pancasila diterima jajaran pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Selasa, 16 Maret 2021. Mereka menuntut dipertemukan dengan majelis hakim dan panitera yang dianggap memutuskan perkara yang cacat hukum./OKTAVIANUS CORNELIS/
DITERIMA PTUN- Warga dan ormas Pemuda Pancasila diterima jajaran pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Selasa, 16 Maret 2021. Mereka menuntut dipertemukan dengan majelis hakim dan panitera yang dianggap memutuskan perkara yang cacat hukum./OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

"Komisi Yudisial tidak bisa intervensi putusan hakim. Kami hanya fokus pada hakim yang menyidangkan perkara ini. Jika ada pelanggaran dalam prosesnya atau di luar proses  persidangan ada pelanggaran, akan kami proses," tegas Hendi Erwendi, Asisten  Pemantau Peradilan  Komisi Yudisial  Penghubung Wilayah Kalimantan Barat kepada Kalbar-Terkini.com di ruang kerjanya di Pontianak, Ibu Kota Kalbar, Selasa, 16 Maret 2021.

Hal ini ditegaskan Hendi,  usai menerima aspirasi dari para warga dan ormas Pemuda Pancasila (PP) KKR yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di PTUN Pontianak.  Para warga dan banyak anggota ormas ini juga masih berhubungan kerabat dengan warga yang tanahnya diduga diserobot oleh pihak BIR.

Menurut Hendi, pihaknya baru menerima apsirasi masyarakat. "Mereka menyampaikan dugaan tentang proses persidangan yang tidak memenuhi rasa keadilan. Kami akan mempelajari berkasnya.  Memang, kalau ada pelanggaran kode etik, akan kami proses, dan kami akan sampaikan kepada pelapor tentang bagaimana hasil dari proses tersebut," tegasnya.

Sementara itu,dialog antara perwakilan warga dan jajaran pimpinan PTUN Pontianak menemui jalan buntu. Para wakil warga tidak menerima pernyataan pihak PTUN bahwa perkara tersebut sudah diputuskan, dan jika ada pihak yang keberatan, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kalimantan Barat.

Permintaan wakil warga agar dipertemukan dengan majelis hakim dan  panitera yang menyidangkan perkara tersebut, juga ditolak pihak PTUN karena perkara itu dinilai sudah berkekuatan hukum tetap.

"Nggak ada keputusan, karena hakim yang memutuskan secara sepihak ini,  tidak ada di tempat, katanya (menurut pimpinan PTUN Pontianak),"  tegas Wahyu 'Akang' Srianto, Ketua DPC PP KKR.

"Karena tidak ada, jadi diwakilkan oleh orang-orang yang tidak jelas. Selama majelis hakim yang  memutuskan perkara ini tidak bertemu langsung dengan kami, maka kami tidak akan beraudiensi dengan PTUN Pontianak, dan kami akan datang kembali dengan membawa massa yang lebih besar," lanjutnya.

Dalam unjuk rasadi PTUN Pontianak, warga mengacungkan sejumlah spanduk. Di antaranya bertuliskan: Bapak Presiden, Tolong Kami; Bapak Presiden, Tolong Rakyat Kecil Korban Sindikat Mafia Tanah!!!;  Bapak Presiden, Tolong Masyarakat Kecil: Sertifikat Milik perusahaan Besar Trebit di Atas Tanah Masyarakat Kecil Tanpa Diukur taoi Dimenangkan Hakim PTUN Pontianak.

Ikhwal Dugaan Penyerobotan 

Secara terpisah, Lili menjelaskan, penyerobotan itu terjadi atas tiga bidang tanahnya yang berserfitikat hak milik sejak tahun 1997. "Saya meminta  perlindungan kepada Pemerintah Republik Indonesia, karena apalah saya, seperti tak berdaya menghadapi perusahaan sebesar ini,"  ujarnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah