PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pihak Polda Kalbar dianggap menahan Jumardi alias Jumar secara tidak sah dalam kasus dugaan penjualan burung betet (psittaciformers) suaka. Warga Kabupaten Sambas ini ditahan di sel polda pada 11 Februari 2021.
Hal ini ditegaskan oleh Andel, kuasa hukum Jumadi selaku pemohon, usai sidang lanjut gugatan praperadilan ke pihak Polda Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, 22 Maret 2021.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, lanjut Andel, pihaknya menitikberatkan pada persoalan penahanan yang dilakukan Polda Kalbar selaku termohon. "Sebab berdasarkan afeksi hukum, kita akui bersama bahwa yang dipersoalkan di sini adalah sah-tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, dan itu yang kita uji," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Patah Tangan dan Tulang Rusuk akibat Demo Bristol
Baca Juga: Kapal Terbakar, Petugas Damkar dan Satpam Berkelahi di Pintu Pelabuhan
Baca Juga: Dayak Malaysia Bisa Tuntut Merdeka, jika Pemerintahnya Intoleran!
Itu sebabnya Adel mempertanyakan kewenangan pihak termohon dalam melakukan penangkapan. "Apakah termohon punya kewenangan untuk melakukan penangkapan itu? Masalahnya, ini tindak pidana khusus, dan tidak ditemukan satu bukti pun yang mengarah ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Penangkapan dan penahanan ini justru dari termohon praperadilan,” jelasnya.
PPNS, sebagaimana dilansir laman Hukum Online, adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. PPNS adalah penyidik dari kalangan PNS untuk penyidikan tindak pidana tertentu.
Adapun terkait penangkapan ini, lanjut Andel, pihaknya menemukan adanya dua versi yang disampaikan pihak termohon, dan pihaknya akan menguji hal tersebut.