KUCHING, KALBAR TERKINI - Kalangan tokoh Dayak menilai, Pemerintah Malaysia harus menjaga keharmonisan antaragama dan etnis -termasuk dengan etnis Dayak sebagai pribumi Kalimantan- yang selama ini sudah terjalin baik.
Sikap Pemerintah Malaysia yang bersikeras melarang penggunaan kata 'Allah' oleh umat non-Muslim, terutama Nasrani, terlalu berlebihan, dan mengada-ada. Bahkan, hal ini terindikasi ingin 'mengislamkan' etnis Dayak, sebagaimana sudah lama diprediksi oleh Peter Jaban (56), budayawan Dayak asal Negara Bagian Serawak.
Pada 10 Maret 2021, Hakim Nor Bee Ariffin yang sekarang menjadi hakim Pengadilan Banding, membatalkan demi hukum instruksi Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada 1986, yang melarang penggunaan kata 'Allah' oleh umat Nasrani selain 'Baitullah, Kaabah' dan 'solat' . Instruksi ini adalah ilegal dan inkonstitusional.
Baca Juga: Larangan non-Muslim di Malaysia Ucapkan Kata 'Allah', Tokoh Dayak: Mengada-ada!
Baca Juga: Pembantaian di AS Meningkat, Biden Dianggap Nafikan Warga Asia-Amerika
Baca Juga: Warganya Diseret ke Pengadilan AS, Korut Sudahi Hubungan Diplomatik dengan Malaysia
Belakangan, sebagaimana dilansir The Star dari Malaysia, Jumat, 19 Maret 2021, dikutip dari pernyataan Council of Churches of Malaysia (CCM), Pemeirntah Malaysia sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. Presiden Uskup Agung Datuk Meltar Jiki Tais menyatakan, Kementerian Dalam Negeri yang menyerukan dialog dengan non-Muslim pada akhir Maret 2021 juga merupakan salah satu pemohon banding itu.
“Dalam laporan surat kabar tertanggal 19 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri dilaporkan berencana untuk memulai dialog antara ulama dan Kristen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, kami menyadari bahwa pemerintah telah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi pada 15 Maret 2021," tambahnya.
Peter Jaban: Islamisasi Dayak!