Sidang Praperadilan Penahanan Penjual Burung, Polda: Kami Edukasi Masyarakat!

- 22 Maret 2021, 22:47 WIB
SIDANG  PRAPERADILAN -  Suasana sidang lanjutan praperadilan  pihak Jumardi selaku pemohon ke pihak Polda Kalbar selaku termohon di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, 22 Maret 2021./OKTAVIANUS CORNELIS/
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang lanjutan praperadilan pihak Jumardi selaku pemohon ke pihak Polda Kalbar selaku termohon di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, 22 Maret 2021./OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

 “Kita akan buktikan pada sidang selanjutnya, karena tidak ada izin dari Pengadilan Negeri Sambas yang merupakan locus delicty penangkapan. Pun jika dilihat dari jawaban mereka, ada dua versi.  Pertama, tertangkap tangan, dan versi kedua, berdasarkan laporan. Ini juga akan kita uji, dan untuk itu kami sudah izin ke hakim praperadilan bahwa kami akan menyampaikan replik pada kesimpulan sidang sesuai aturan KUHAP,"  terangnya.

 

Termohon: Pembelajaran

Sementara itu, Kombes (Pol) Nurhadi Handayani selaku kuasa hukum termohon menyatakan, permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Sebab prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan, sudah sah, dan sesuai prosedur.

"Kami menjalankan kasus ini sesuai dengan aturan hukum dan prosedur,  yang nantinya akan kami sampaikan dalam sidang pembuktian. Penegakan hukum ini sifatnya memberikan bantuan kepada BKSDA untuk proses penyidikan," kata Nurhadi.

Nurhadi menilai, sidang praperadilan tersebut dapat puula menjadi pembelajaran bagi masyarakat. “Di sini kita sekalian mengedukasi masyarakat agar mengetahui  tentang permasalahannya, dan fakta-fakta yang ada. Jangan ada istilah Polri terkesan semena-mena," lanjutnya.

Jumardi diamankan polisi atas dugaan penjualan satwa dilindungi. 

Namun,  penahanan Jumardi ditentang sejumlah pihak lantaran dianggap tak tepat. Jumardi dinilai tak semestinya ditangkap karena tidak mengetahui jika unggas itu adalah satwa yang dilindungi.

Kasus tersebut  dikawal ketat oleh keluarga serta berbagai elemen lainya di masyarakat Sambas, termasuk para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sambas.  Pada Selasa, 2 Maret 2021, berbagai kalangan ini menggelar aksi damai di Sambas untuk menuntut pembebasan Jumardi.

"Kami dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas bersama keluarga dan elemen masyarakat, menginginkan Jumardi dibebaskan secara penuh. Jangan sampai ada Jumardi-Jumardi berikutnya," tegas Angga, koordinator lapangan aliansi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah