Dalam aksi tersebut, para mahasiswa mendatangi Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat di Pontianak. Mereka menganggap kurangnya sosialisasi dari BKSDA Kalbar terkait satwa yang dilindungi sehingga menjadi salah satu penyebab penahanan terhadap Jumardi.
Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Nooradiramanta sendiri menyatakan kepada media, penangkapan tersebut bukan dilakukan pihaknya. “Proses penangkapan dan proses hukum ini tidak dilakukan oleh BKSDA Kalbar. Kami mengetahui kasus ini setelah menerima titipan satwanya oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) pada 11 Februari 2021, kemudian satwanya langsung kami lepas,” katanya.***