Praperadilan Penjual Burung Ditolak, Polda: Kaya- Miskin tetap Kami Tangani!

- 29 Maret 2021, 23:24 WIB
ILUSTRASI - Gugatan praperadilan Jumardi ke Polda Kalbar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 29 Maret 2021, https:/FOTO: COLOURBOX, WORDFOREST & JENIS BURUNG DUNIA/GRAFIS: OKTAVIANUS CORNELIS/
ILUSTRASI - Gugatan praperadilan Jumardi ke Polda Kalbar ditolak hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 29 Maret 2021, https:/FOTO: COLOURBOX, WORDFOREST & JENIS BURUNG DUNIA/GRAFIS: OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK,  KALBAR TERKINI - Kabidkum Polda Kalbar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan,  pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku tidak akan melihat status sosial pelaku.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran, tidak mengenal orang kaya atau miskin, tetap ditangani, karena kami pelaksana undang-undang yang berlaku,” tegasnya ,usai sidang penolakan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pontianak atas gugatan praperadilan pihak penjual burung bayan terhadap Polda Kalbar selaku tergugat, Senin, 29 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut, Hakim Deny Ikhwan menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jumardi terkait kasus penjualan satwa yang dilindungi yaitu burung bayan. "Berdasarkan rangkaian pertimbangan, maka surat penangkapan dan surat ketetapan tersangka dianggap sah menurut hukum. Sehingga permohonan yang diajukan oleh termohon praperadilan oleh karenanya harus ditolak," katanya.

Baca Juga: Penjual Burung Vs Polda di Pengadilan, FRKP: Jangan ada Jumardi Lainnya!

Baca Juga: Kilang Balongan Pertamina Meledak, Empat Luka dan Ratusan Warga Mengungsi

Baca Juga: Sejarah 29 Maret, 20.000 Pasukan Kesultanan Zulu di Afrika Dikalahkan Pasukan Britania Raya

Deny menyatakan telah mempertimbangkan barang bukti yang ada untuk membuat penilaian yang logis dalam memutuskan perkara tersebut. Terhadap barang bukti yang telah dipertimbangkan, dianggap telah cukup untuk memberikan penilaian yang logis dalam memutuskan perkara.

Bahwa keputusan sidang praperadilan kasus Jumardi ini tentu belum sesuai dengan harapan pihak termohon, hakim juga menegaskan bahwa pihaknya telah bersikap profesional sebaik mungkin.

Sementara itu, kuasa hukum Jumardi, Andel menyebut pihaknya menghormati apa pun keputusan majelis hakim.  Menurutnya, ini karena sejak awal pihaknya sudah mempunyai bukti , tinggal menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkannya.

"Lalu hari ini ,karena permohonan praperadilan sudah dikatakan ditolak semua, maka kita menghormati keputusan pengadilan, karena itu merupakan risiko yang harus kita taati semua,” kata Andel.

Kaitannya itu,  Ketua Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman menegaskan, pihaknya akan turut mengawal kasus Jumardi.  

“Kami akan kawal terus persidangan ini. Kami menerima apa pun keputusan hakim sesuai dengan fakta persidangan karena apapun keputusan hakim nantinya akan dipertanggung jawabkan lagi,” katanya.

Terkait putusan tersebut, Kombes Nurhadi selaku kausa humum Polda Kalbar menyatakan,  Jumardi tertangkap tangan dan dibawa ke Polda Kalbar.

“Jadi Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan operasi dan pengawasan terhadap satwa-satwa yang dilindungi. Kemudian Jumardi ditemukan membawa burung bayan, dan ditangkap di lokasi, lalu dibawa ke polda karena harus ditangani sesuai prosedur,” jelasnya.

Nurhadi menambahkan, kasus Jumardi masih dalam tahap proses penyelidikan sehingga belum dinyatakan bersalah “Masih dalam penyelidikan tahap satu. Jumardi juga masih sebagai praduga tak bersalah, dan belum ada putusan dari hakim.Jadi, dia masih belum dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Tokoh Pemuda Kabupaten Sambas, Amiruddin sebelumnya  Jumardi adalah warga tidak mampu yang hanya lulusan SD. Karena itu dia tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga menjual burung bayan tanpa mengetahui bahwa satwa tersebut ternyata dilindungi.

"Saya tegaskan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui aturan yang dibuat negara, kalau negara tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat. Lembaga-lembaga terkait di bawah negara, tentu memiliki anggaran untuk melakukan sosialisi aturan-aturan yang dibuat oleh negara," kecamnya.

"Bentuk sosialisasi bukan hanya di media sosial, tetapi juga harus di lapangan. Kalau hanya sosialisasi melalui media sosial, berarti pemalas untuk turun kelapangan, tapi anggaran sosialisasi selalu habis dipakai setiap laporan akhir tahun," imbuhnya.

Amir menilai, Gakkum KLHK hanya turun ke lapangan jikaakan melakukan penangkapan kepada masyarakat yang melanggar aturan, seperti yang menimpa Jumardi.

"Jadi, statement penyidik ini banyak ngelantur karena tidak pernah turun kelapangan, melihat fakta yang sesungguhnya dan tidak bisa membedakan antara masyarakat mampu dan tidak mampu," tegasnya.

Jumardi alias bin Baidah (31) ditangkap Polda Kalbar karena diduga menjual 10 burung bayan yang merupakan satwa dilindungi pada Kamis, 11 Februari 2021. Unggas ini dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Jumardi mengklaim dirinya terpaksa menjual burung bayan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan tidak mengetahui kalau burung itu satwa dilindungi. Dia yang kini ditahan pihak kepolisian mengajukan praperadilan.***

 

 

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah