Masih di Tengah Pandemic Covid-19, Ini Ketentuan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

23 April 2021, 05:21 WIB
Masyarakat berbodong-bondong mudik ke kampung halaman menjelang perayaan lebaran Idulfitir. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pemerintah memperpanjang masa laranganmudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Jika sebelumnya hanya 10 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Baca Juga: Diberlakukan Mulai 22 April, Pemerintah Perpanjuang Larangan Mudik 2021

Baca Juga: Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Warga Kota Pontianak Dilarang ke Luar Daerah

Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Menag Yaqut: Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19

Adapun ketentuan terkait larangan mudik lebaran secara rinci sebagai berikut:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ini Modus Sindikat Mafia Tanah Lahap 200 Hektare Lahan di Kabupaten Kubu Raya

Baca Juga: Parah, Oknum Kades dan Pegawai BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah di Kalbar, Rugikan Negara hingga Rp1 Trilliun

Baca Juga: Sabu 53.657 Kilogram Hasil Tiga Operasi Aparat Dimusnahkan Polda Kalbar

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Yang menjadi syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Citra Kirana Kehilangan Sosok sang Ayah, Berikut Kesuksesan Yang Ditorehkan Istri Rizky Aditya Tersebut

Baca Juga: Profil Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, Habiskan Masa Muda di Dunia Otomotif dan Hobi Masak

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.

Kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan lain yakni, perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.

Baca Juga: Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Dandim 1203/Ktp Terjun Langsung ke Lapangan

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Landak Ajak Kartini Milenial untuk Berkarya

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun yang dikecualikan ialah bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Waspada Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Pekerja Migran Indonesia Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: KTT Iklim Global: Biden bakal Diserang Balik dan Ancaman Batubara Indonesia?

Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," kata Kepala BNPB, Doni Monardo. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Rilis BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler