PONTIANAK, KALBAR TERKINI -Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, mengungkap sindikat mafia tanah yang mengakibatkan perkiraan kerugian senilai Rp 1 triliun.
Sindikat ini melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.
Adapun lahan yang menjadi perkara seluas 200 hektare di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Sabu 53.657 Kilogram Hasil Tiga Operasi Aparat Dimusnahkan Polda Kalbar
Baca Juga: Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Dandim 1203/Ktp Terjun Langsung ke Lapangan
“Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, UF, H dan T,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat konferensi pers, Kamis, 22 April 2021.
Kasus ini berhasil diungkap Polda Kalbar pada Maret 2021 kasus. Modusnya adalah tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat.
Sementara barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar Sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.