Baca Juga: Usai Diresmikan secara Nasional, Ini Cara Menggunaka SINAR menurut Dirlantas Polda Kalbar
Baca Juga: Penjual Burung Vs Polda di Pengadilan, FRKP: Jangan ada Jumardi Lainnya!
“Pelaku berinisial A adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2014, sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada 2015,” tuturnya.
Kombes Pol Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya dari lahan tersebut. Perkara tersebut terjadi pada ajudikasi pertanahan pada 2008.
“Ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” katanya.
Baca Juga: Sejarah 22 April, Perjanjian Saragosa Ditandatangani Memisahkan Wilayah Jajahan Portugal dan Spanyol
Baca Juga: Sejarah Earth Day, Perjuangan Menjaga Bumi dari Pencemaran Lingkungan
Ia menjelaskan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah satu di antara jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kalbar dan kantor Pertanahan. ***