Ini Modus Sindikat Mafia Tanah Lahap 200 Hektare Lahan di Kabupaten Kubu Raya

- 22 April 2021, 17:45 WIB
Conference Pers Polda Kalbar terkait pengungkapan Kasus Mafia Tanah dengan kerugian negara mencapai Rp1 Triliun.
Conference Pers Polda Kalbar terkait pengungkapan Kasus Mafia Tanah dengan kerugian negara mencapai Rp1 Triliun. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI -Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, mengungkap sindikat mafia tanah yang mengakibatkan perkiraan kerugian senilai Rp 1 triliun.

Sindikat ini melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

Adapun lahan yang menjadi perkara seluas 200 hektare di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Sabu 53.657 Kilogram Hasil Tiga Operasi Aparat Dimusnahkan Polda Kalbar

Baca Juga: Parah, Oknum Kades dan Pegawai BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah di Kalbar, Rugikan Negara hingga Rp1 Trilliun

Baca Juga: Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Dandim 1203/Ktp Terjun Langsung ke Lapangan

“Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, UF, H dan T,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat konferensi pers, Kamis, 22 April 2021.

Kasus ini berhasil diungkap Polda Kalbar pada Maret 2021 kasus. Modusnya adalah tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat.

Sementara barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar Sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Baca Juga: Usai Diresmikan secara Nasional, Ini Cara Menggunaka SINAR menurut Dirlantas Polda Kalbar

Baca Juga: Penjual Burung Vs Polda di Pengadilan, FRKP: Jangan ada Jumardi Lainnya!

“Pelaku berinisial A adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2014, sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada 2015,” tuturnya.

Kombes Pol Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya dari lahan tersebut. Perkara tersebut terjadi pada ajudikasi pertanahan pada 2008.

“Ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” katanya.

Baca Juga: Sejarah 22 April, Perjanjian Saragosa Ditandatangani Memisahkan Wilayah Jajahan Portugal dan Spanyol

Baca Juga: Sejarah Earth Day, Perjuangan Menjaga Bumi dari Pencemaran Lingkungan

Ia menjelaskan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah satu di antara jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kalbar dan kantor Pertanahan. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah