• kelas I: Rp150.000
• kelas II: Rp100.000
• kelas III: Rp35.000
Dalam proses mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS, kamu bisa saja mendapat surat rujuk balik.
Dengan surat tersebut, kamu harus kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Baca Juga: Manfaat Mengkonsumsi Air Kelapa Bagi Kesehatan Tubuh ,Bermanfaat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi
Kondisi kedua
1. Langsung datang ke IGD
Untuk kondisi kedua,kamu bisa langsung ke IGD rumah sakit untuk berobat menggunakan BPJS tanpa harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Tentunya, ini hanya berlaku pada kondisi darurat saja.