Kemenkeu Kembali Lanjutkan Program Penjamin Kredit Modal Kerja Untuk UMKM dan Koperasi

- 13 April 2022, 07:29 WIB
Ilustrasi, pinjaman kredit tanpa riba di KUR BSI
Ilustrasi, pinjaman kredit tanpa riba di KUR BSI /Pixabay/nattanan23/


Sementara, pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan,penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal.

Harus anda ketahui bahwa program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi, dan merupakan salah satu langkah Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.***

 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Investing.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah