Sementara, pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan,penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal.
Harus anda ketahui bahwa program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi, dan merupakan salah satu langkah Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.***