KALBAR TERKINI - Kemenkeu Kembali Lanjutkan Program Penjamin Kredit Modal Kerja Untuk UMKM dan Koperasi
Kementerian Keuangan kembali melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi.
Program penjaminan ini kembali dilanjutkan pada 2022 setelah sebelumnya berakhir pada 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi.
Melansir laman investing.com, pada akhir periode yang lalu, terkait dengan implementasi program penjaminan berhasil dimanfaatkan oleh 2,45 juta pelaku UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing Rp53,42 triliun dan Rp5,2 triliun.
Adapun sebelumnya untuk prosedur pemberian jaminan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada UMKM dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 untuk penjaminan kepada korporasi.
Sementara sebagai landasan hukum program penjaminan tahun 2022 saat ini, Kemenkeu melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi.
Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM.
Selain itu juga ditetapkan melalui PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.