• Lokasi usaha berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.
• Memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.
• Belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.***
• Lokasi usaha berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.
• Memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.
• Belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.***
Editor: Slamet Bowo Santoso
Sumber: PMJNews Berbagai Sumber