Tips Membeli Tanah, 8 Aspek Jual Beli Tanah Melalui Kantor BPN

- 23 Juni 2021, 14:16 WIB
Tips Membeli Tanah
Tips Membeli Tanah /Maya Atika/Kalbar Terkini/ Maya Atika

Baca Juga: Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Girik bukan tanda bukti atas tanah, melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta bangunan (jika tersedia di atasnya).

Maka sebelum proses jual beli dilakukan, ada baiknya girik diubah menjadi sertifikat terlebih dahulu.

  1. Periksa Detail Tanahnya

Penting untuk Anda memeriksa secara detail tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bila ternyata Anda menemukan perbedaan ukuran tanah, seperti dikutip hukumonline.com yang dapat Anda lakukan adalah memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah.

  1. Cek Status Pemilik

Meski terlihat sepele, nyatanya yang tak kalah penting adalah mengecek status pemilik tanah.

Bila pemilik sudah menikah, transaksi jual beli tanah harus jadi kesepakatan bersama dengan suami atau istri.

Banyak kasus jual beli tanah berujung sengketa karena tidak adanya kesepakatan dari suami/istri pemilik.

Baca Juga: Stadion Wembley Tempat Pertandingan Semifinal dan Final Euro 2020, Siap Tampung 60 Ribu Penonton

Bila pemilik sudah menikah, Anda bisa mengecek apakah surat bukti persetujuan suami istri yang merupakah salah satu syarat jual beli tanah, sudah dilampirkan oleh penjual atau belum. Serta fotokopi KTP suami dan istri dan surat menikah.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah