Tips Membeli Tanah, 8 Aspek Jual Beli Tanah Melalui Kantor BPN

- 23 Juni 2021, 14:16 WIB
Tips Membeli Tanah
Tips Membeli Tanah /Maya Atika/Kalbar Terkini/ Maya Atika

Di samping itu, kondisi lainnya adalah Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang penjual harus menyertakan akta kematian.

 Jika suami istri telah bercerai, yang harus dilampirkan adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.

  1. Biaya Lain-Lain

Selain harga tanah itu sendiri, ada biaya-biaya lain yang harus disiapkan pembeli dan penjual.

  • Uang jasa/honor PPAT dan saksi tidak lebih dari 1% harga transaksi yang tercantum di akta. Hal ini ditanggung bersama (pembeli dan penjual) atau sesuai kesepakatan.
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Maksimal 5% dari nilai transaksi/NJOP dikurangi nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Hal ini ditanggung pembeli.
  • 3 PPh (Pajak Penghasilan) 5% dari harga tanah ditanggung penjual.
  • Pengecekan sertifikat Rp 50.000 ditanggung pembeli.
  • Balik nama bila mengurus sendiri, biayanya tergantung NJOP tanah, yang bisa Anda cek di BPN. Namun bila Anda menggunakan jasa notaris, biaya balik nama Sudah termasuk dalam uang jasa notaris/PPAT. Hal ini ditanggung pembeli.
  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Sebesar 1 per seribu/pemill dari NJOP tanah. Dan dibayarkan sekaligus saat pengajuan balik nama. Hal ini ditanggung pembeli

 

  1. Seriuskan Dengan Tanda Jadi

Uang tanda jadi berbeda dengan uang tanda muka. Uang muka biasanya sebesar 10-30 persen dari harga jual.

Uang tanda jadi lebih kecil jumlahnya, nilainya di bawah Rp10 juta dan biasanya akan memotong jumlah pembayaran uang muka bila jual beli berjalan mulus.

Tujuan uang tanda jadi adalah untuk menunjukkan keseriusan pembeli saat melakukan jual beli tanah.

Namun, ada hal yang harus diperhatikan. Jumlah tanda jadi sebaiknya menjadi kesepakatan pembeli dan penjual.

Jumlahnya juga jangan terlalu besar karena biasanya uang tanda jadi ini tidak bisa dikembalikan bila kontrak dibatalkan.

  1. Pembuatan Akta Jual Beli

Akta jual beli (AJB) menjadi bukti transaksi jual beli tanah. Proses ini harus dilakukan di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah agar memiliki kekuatan hukum.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah