Pertama, Anda bisa mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di loket pengecekan sertifikat tanah.
Baca Juga: 3 Hal Perlu Dihindari saat Kencan Setelah Alami Putus Hubungan
Anda akan dibantu mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Dokumen yang harus Anda siapkan adalah:
- Sertifikat tanah yang akan diperiksa.
- Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
- Permohonan pengecekkan sertifikat (form permohonan disediakan di kantor BPN).
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
- Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.Biaya Rp50.000 per sertifikat.
Pengecekan ini tidak membutuhkan waktu lama, cukup sehari Anda sudah bisa mengetahui sertifikat yang dicek asli atau tidak.
Bila memang asli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberi cap pada sertifikat.
Langkah kedua yang lebih praktis adalah dengan mengeceknya secara online.
Caranya, unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi yang diluncurkan BPN ini memiliki fitur notifikasi, info Berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan.
Melalui fitur-fitur ini Anda bisa mengecek keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, hingga mendapatkan informasi dan biaya untuk mengurus sertifikat.
Untuk menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat, Anda perlu mendaftar ke BPN terlebih dan mengisi formulir verifikasi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku yang telah disediakan BPN.