Jangan lupa melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat. Cara ini lebih praktis dibanding harus mengurus surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT saat akan mengecek sertifikat melalui loket BPN.
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Kalbar, Dijamin Nikmat dan Bikin Ketagihan
Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa mengecek keasliannya melalui aplikasi dengan cara klik akun baru pada aplikasi lalu masukan username, alamat email, dan password.
Setelah registrasi berhasil, Anda dapat masuk ke fitur dengan memasukan username dan password Anda. Klik info sertifikat - klik daftar sertifikat.
Bila data informasi tidak muncul, berarti sertifikat yang Anda cek tidak terdaftar di BPN.
- Cek Status Kepemilikannya
Status kepemilikan tanah diatur dalam Undang–Undang Pertanahan No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Terdapat beberapa macam hak atas tanah yang diatur dalam UU tersebut, antara lain: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Dengan mengetahui status kepemilikan tanah akan membantu Anda menentukan nilai tanah atau properti itu sendiri.
Selain itu, Anda bisa saja menemukan tanah idaman masih berstatus tanah girik.
Artinya, tanah girik adalah tanah hak milik adat yang belum didaftarkan atau dibuatkan sertifikat di kantor pertahanan setempat.