KALBAR TERKINI - Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Berikut Penjelasan Lengkapnya.
Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait jual beli tanah dan rumah.
Di mana mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai persyaratan permintaan pelayanan transaksi tanah.
Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permintaan pendaftaran hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” jelas surat tersebut dilansir Kalbarterkini.com, Minggu 20 Februari 2022.
Dalam surat itu dijelaskan syarat baru tambahan BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.