KALBAR TERKINI - Kejagung Bekuk Buron Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah, Aseng Kabur ke Jawa Timur Setahun Terakhir
Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus seorang buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan.
Penangkapan Aseng dilakukan oleh Tim Tabur pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Hardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemanfaatan hasil hutan secara ilegal
Hardi didakwa melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Minggu 20 Februari 2022.
Baca Juga: Polri Sebut Ada Pengusaha Timbun Minyak Goreng: Ancaman Kurungan Lima Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
Hardi ditangkap di Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana Nomor A1-A2, Lontar, Sambi, Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan MA, Hardi dijatuhi pidana 1 tahun. Namun dia justru melarikan diri dan diberi status DPO.