Kejagung Bekuk Buron Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah, Aseng Kabur ke Jawa Timur Setahun Terakhir

- 20 Februari 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi Illegal Logging
Ilustrasi Illegal Logging /Dokumen/Warta Pontianak

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Baca Juga: Kakek 68 Tahun Asal Sumut Dibekuk Polisi, Bawa Sabu 10 Kilogram, Polri: Masuk Sindikat Jaringan Internasional

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Leonard, Hardi saat ini sudah dibawa ke Kalimantan Tengah untuk menjalani eksekusi.

"Dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Leonard pun mewanti-wanti para buron lain yang sampai saat ini masih melarikan diri.

Baca Juga: Pemeran Video Viral Gue Juliant Guy Banjarnegara Dibekuk, Akui Jual Video Dapat Rp 10 Juta

Dia menegaskan Kejagung akan menangkap seluruh DPO yang masih buron.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x