KALBAR TERKINI - Kakek 68 Tahun Asal Sumut Dibekuk Polisi, Bawa Sabu 10 Kilogram, Polri: Masuk Sindikat Jaringan Internasional.
Sungguh miris melihat perbuatan Kakek berusia 68 tahun, berinsial JM ini.
Kakek JM tidak berdaya ketika diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Baca Juga: Sabu Segitiga Emas Serbu Kalbar: Ini Penyebabnya! Ada Keterlibatan Aparat dan Pejabat Perbatasan?
Kakek lansia tersebut terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu 0,78 Gram
Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.